JAKARTA-Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru di 2012. Hal yang baru antara lain penetapan peserta melalui system online, menyelenggarakan uji kompetensi, perangkingan usia, masa kerja dan golongan, dan penjadwalan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menjelaskan, selama ini penentuan guru bersertifikasi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Namun di tahun 2012 ini, semuanya sudah melalui system online atau website.
“Dengan sistem ini, maka kita berharap lebih transparan dan objektif. Selama ini penetapan peserta tidak dilakukan dengan 100 persen online sistem. Tapi sekarang ini sudah online,” ungkap Syawal kepada wartawan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (26/10)lalu.
Disebutkan, calon peserta sertifikasi guru harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, pertama, guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan kemdikbud kecuali guru pendidikan agama. Kedua, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Ketiga, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV maka diharapkan memenuhi ketentuan lain. Yakni pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usian 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/A atau memenuhi angka kredir kumulatif setara dengan golongan IV/A.
“Ada beberapa persyaratan lainnya di website www.sergur.pusbangprodik.org. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi yang dimulai pada awal bulan November 2011. Intinya, dalam waktu 2 bulan (November – Desember) proses penyesuaian data harus sudah selesai,” tegasnya.
1 komentar :
sabar go pak guru sing durung surtipikasi waktune anjog neng anjog
Posting Komentar