2014/01/19

RANGKUMAN Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap

I. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Kepada Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak merata.
2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru. Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)

II. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................

Di informasikan kepada penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) yg menerima tahun lalu pastikan dapodik anda benar dan sehingga tahun ini masih bisa masih terima. Tidak ada jaminan tahun lalu terima tahun ini otomatis terima karena setiap penentuan penerima selalu menggunakan dapodik. Kuota STF tahun ini turun sebanyak 76.697 dari tahun lalu sehingga peluang anda makin kecil. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah JJM minimal 24 jam perminggu, Masakerja, Status guru, dan pastikan nama anda sudah dicentang sebagai tanda diusulkan oleh dinas pendidikannya. Bataswaktu penentuan calon adalah akhir Februari 2014. Karena kuota lebih sedikit dibanding yang akan menerima, maka akan berlalu siapa cepat dia yang dapat.

III. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Untuk sekedar bahan renungan bagi pejabat pembina kepegawaian :
Jika ingin memindahkan guru ke sekolah lain atau ke jenjang yang berbeda pastikan guru tersebut tidak dirugikan haknya untuk memperoleh tunjangan profesinya. Guru tidak akan dirugikan kalau dipindah kemanapun jika mapel sertifikasi guru tersebut juga ada pada sekolah tujuan. Contoh guru mapel smp dengan sertifikasi bahasa indonesia dipindah ke sma menjadi guru mapel bahasa indonesia juga. Sebaliknya seorang guru SD dengan sertifikasi Guru kelas tidak akan bisa dibayarkan tunjangannya jika diangkat menjadi kepala sekolah atau guru di SMP/SMA/SMK karena guru kelas hanya ada di SD.
Seorang guru yang diangkat ke jabatan lain non guru (jabatan Struktural, anggota Dewan, Camat, dll), maka harus berfikir ulang menerima jabatan tersebut karena jika dia akan kembali ke jabatan guru maka usianya tidak bioleh melebihi 51 tahun (Jabatan guru adalah pekerjaan profesional bukan jabatan untuk kutu loncat demi memperpanjang masa kerja sampai 60 tahun). Hal ini termuat dalam permendiknas tahun 2010.
IV. Informarsi dari Bapak Tagor Alamsyah Harahap
......................................................................
Di informasikan kepada guru2 peserta sertifikasi 2013 yg akan dibayarkan tunjangannya th 2014 agar memastikan memenuhi JJM semester 2 minimal 24 jam perminggu yg dibuktikan melalui dapodik, mapel yg diampu sesuai sertifikat pendidik. Data yg masuk ke dapodik untuk pembayaran triwulan I paling lambat februari 2014

Tagor Alamsyah Harahap (Kepala Seksi Penyusunan Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud))

2 komentar :

maaf Bpk Tagor yang dimaksud linear dalam sertifikasi itu yang bagaimana kok pada salah kaprah menterjemahkannya yang dipakai dasar linear itu IJASAH AKADEMIK atau SERTIFIKAT PROFESI YANG SAMA DENGAN MAPEL YANG DIAMPU ? terimakasih mohon penjelasannya

Posting Komentar