......................................................................
Kepada Pengelola pendidikan di kab/kota perlu menjawab pertanyaan ini :
1. Apakah dikabupaten/Kota anda guru kesulitan untuk mendapatkan 24 jam sesuai sertifikat pendidiknya dengan sistem dapodik, jika ya maka kabupaten kota anda kelebihan guru atau distribusi guru tidak merata.
2. Jika kelebihan guru sehingga tidak dapat 24 jam, bagaimana strategi kab/kota untuk menyediakan 24 jam bagi lulusan baru tahun 2013 ini?. padahal lulusan yg lama saja tidak dapat jam karena kelebihan guru. Jawabnya tar sok (usuran belakangan yg penting lulus dulu)
3. Jika pertanyaan ke 2 guru tidak bisa mendapatkan jam, Apakah kab/kota tetap mengusulkan calon peserta untuk ikut sertifikasi tahun 2014 yg sudah jelas-jelas kelebihan guru?. Jika ya maka bersiap-siaplah mencari jawaban yang tidak ada jawabannya kecuali stop sebelum terlambat.
4. Langkah apa yg bisa dilakukan kab/kota agar guru bisa terbit SK tunjangannya dan tidak bermasalah ketika diusulkan ikut sertifikasi 2014 dan dinyatakan lulus?. Jawabnya adalah bagi guru yang bisa menunjukkan kepemilikan 24 jam di dapodik (cetak info PTK Dapodik), saya jamin ketika lulus sertifikasi dan kembali ke sekolah guru tersebut tetap akan dapat jam dan tunjangannya dapat dibayar. Berbeda jika kepemilikan 24 jam hanya berdasarkan pengakuan diatas kertas maka selamat berpusing ria (Salah satu keunggulan Dapodik dibanding aplikasi lain)